Penggunaan media transfer seperti dengan e-currency Liberty Reserve Legal atau Ilegal kah ?
Penggunaan
media-media tersebut banyak yang memperdebatkan apakah itu boleh atau
tidak di Indonesia sebenarnya, mengingat menggunakan sarana tersebut
katanya bisa untuk mempermudah, tetapi amankah dan legalkah di mata
hukum ?
Sebelumnya, mari kita simak kisah dari perusahaan E-gold yang telah Scam.
E-Gold
adalah suatu e-currency seperti Liberty Reserve ini yang berdiri
semenjak tahun 1996, tetapi sekarang e-gold telah scam di sekitar
beberapa tahun yang lalu, karena terbentur masalah perijinan, tidak ada
backup uang yang sebenarnya, dan juga kalah bersaing secara telak
dengan Liberty Reserve (LR), yang akhirnya mengakibatkan harga kurs
e-gold jatuh dan sekarang scam. Banyak money changer online yang
mempunyai stok di e-gold juga menjadi korbannya. E-Gold juga banyak
menghadapi tuntutan, tetapi kemungkinan sia-sia, karena mereka ini
seperti HYIP dan tidak jelas hukumnya.
Jika anda masih menyimpan uang anda di e-gold, maka anda harus merelakannya, dan tidak akan bisa kembali.
LIBERTY RESERVE (LR)
Akibat
dari pengalaman e-gold tersebut, Perusahaan LR (Liberty Reserve)
menggunakan kantor pusat dan terdaftar di negara yang “tanpa hukum”
yaitu Costa Rica, yang dimana di negara ini bentuk-bentuk yang seperti
money laundry, perjudian, ataupun HYIP masih diperbolehkan dan tidak
ada ketentuan hukumnya (bebas), sehingga bila terjadi hal yang buruk
atau scam, maka Boss dari perusahaan yang scam di negara tersebut tetap
bisa bebas melenggang kangkung dan tidak bisa dijerat hukum. (bisa
dikatakan negara Costa Rica adalah surganya para Mafia dan Perdagangan
Ilegal juga)
Beberapa orang mengatakan bahwa LR adalah untuk
mempermudah transfer, tetapi media ini jelas melanggar hukum anti
pencucian uang. Dan
berikut adalah alasan bahwa LR adalah kurang kredibel dan bisa dibilang ilegal sebenarnya :
- Liberty Reserve (LR) HANYA permainan angka saja atau seperti e-point.
- Liberty
Reserve tidak dibackup oleh uang yang sebenarnya (hanya bermain
seperti angka point saja), hal ini dibuktikan bahwa penarikan uang di
LR tidak bisa secara langsung , tetapi harus melalui seperti
Exchanger/Perantara dahulu, dengan kurs harga ditentukan dari individu
exchangernya sendiri. (Exchanger adalah bukan perusahaan milik Liberty
Reserve, melainkan suatu individu bebas. Dan siapa saja bisa menjadi
exchanger untuk penukaran point atau dollar LR tersebut)
- Liberty
Reserve terletak di negara Costa Rica yang boleh dikatakan negara
BEBAS HUKUM. Dan hal ini jelas tidak aman (tidak ada perlindungan
konsumen).
- Pendirian badan usaha Liberty Reserve mungkin legal
di negara terdaftarnya yaitu Costa Rica, tetapi cara kerja Liberty
Reserve yang melanggar hukum anti money laundry itulah yang membuat LR
bisa dikatakan ilegal dan tidak aman.
- Pendaftaran di Liberty
Reserve tidak memerlukan verifikasi dokumen identitas, dan jelas hal
ini bisa dimanfaatkan untuk penyamaran ataupun hacker. Hal ini jelas
melanggar hukum anti pencucian uang, karena asal usul tidak jelas dan
tersamar. (anda bisa membuat account di LR dengan nama sembarangan dan
tanpa diverifikasi)
- Harga uang di LR tidak ada acuan sentralnya,
dan kurs tergantung suka-suka penukarnya / exchangernya yang saat ini
berpedoman pada perkiraan harga USDollar.
- Bila terdapat pesaing
LR yang lebih unggul di kedepannya, maka kurs LR rentan untuk jatuh
atau digoreng (seperti kasus e-gold dulu), dan uang anda disana bisa
menjadi kecil nilainya bahkan tidak bernilai lagi. Karena penetapan
kurs LR adalah tergantung “suka-suka” exchangernya pula.
- Liberty Reserve (LR) rentan terhadap pencurian/pembobolan , dan konsumen tidak bisa klaim bila terjadi masalah.
Sebenarnya penggunaan LR (liberty reserve) juga tidak terlalu mudah dan lebih mahal pula sebenarnya,
karena memerlukan beberapa langkah untuk menukarkannya ke uang cash
(harus melalui pihak-pihak orang perantaranya dahulu / Pihak ke 3 lagi).
Selain itu perbedaan kurs jual dan belinya (spread) kalau
dihitung-hitung juga sangat lebar dan melebihi spread di bank / pasaran
pada umumnya.
(spread kurs harga di LR ini lebih mahal kalau kita bandingkan dengan kurs di bank pada umumnya)
Setelah anda mengetahui mengenai Liberty Reserve (LR), Bagaimana dengan penggunaan Transfer Lokal dan Voucher ?
Cara kerja transfer lokal terdapat beberapa jenis yaitu:
- Titip
uang kepada Agen / IB / Whitelabelnya dengan mentransfer uang di bank
lokal milik Agen / IB / Whitelabelnya tsb (sebagai penampung dana
sementara) untuk ditransferkan kepada broker di luar negeri. Mereka
rata-rata menggunakan bank-bank yang umum sebagai penampungnya, seperti
BCA, Mandiri, BRI, BII, dan sejenisnya.
- Titip uang kepada
Exchanger (money changer online) dengan mentransfer uang di bank lokal
milik exchangernya tersebut dengan tujuan agar diteruskan kepada broker
di luar negeri. (mirip seperti metode titip agen/IB/Whitelabel)
- Para
Agen ataupun Exchanger ini memiliki stok sejumlah uang di account
broker di luar negeri tersebut, dan stok uang ini digunakan untuk
dikirim ke masing2 rekening trading dari si pentransfer.
Cara-cara
seperti diatas dapat dikategorikan mengalihkan dengan pihak ke 3. Dan
resikonya adalah bila si Agen/IB/Whitelabel/Exchangernya tidak
meneruskan kepada brokernya atau stok uangnya bermasalah maka uang anda
bisa beresiko hilang. (tergantung unsur kepercayaan saja)
Cara
ini juga dapat mengkamuflase pengirim aslinya, karena melalui Pihak ke 3
tersebut dan tidak dilakukan secara langsung ke rekening
pialang/broker.
Dan
kalau kita melihat acuan pada hukum anti pencucian uang di Indonesia
(anti money laundry), maka hal ini jelas melanggar, mengingat yang
diperbolehkan menampung dana para nasabah DENGAN BANK LOKAL untuk
perdagangan derivatif ini haruslah perusahaan pialang/broker yang sudah
terdaftar di Bappebti. Karena kita berlokasi di Indonesia maka harus
mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pula, atau akan terkena
pelanggaran hukum.
Tuduhan
pelanggaran terhadap tindakan ini dapat dikenai pasal pencucian uang,
ataupun yang lebih parah lagi adalah pelarian dana ilegal/pembiayaan
untuk kegiatan teroris, karena tidak jelas asal usulnya.
Hukuman dari pelanggaran ini bervariatif mulai dari denda hingga Rp.10 Miliar ataupun Penjara selama beberapa tahun
Bagaimana dengan penggunaan Voucher ?
Voucher
untuk perdagangan derivatif dan forex ini juga dikategorikan sebagai
sarana pencucian uang, karena tidak jelas asal usulnya, dan juga
voucher adalah sebagai bentuk lain dari “titip transfer” melalui
IB/Whitelabel/Agen/Exchanger tersebut.
Mengenai penggunaan
media-media yang ilegal pada perdagangan derivatif ini (forex, index,
saham, logam, komoditi, CFD, options) umumnya hanya terdapat pada
perusahaan finansial ataupun pialang/broker yang tidak teregulasi
benar, selain itu situs-situs perjudian, Investasi HYIP, dan
Perdagangan Ilegal juga bisa menggunakan sarana Liberty Reserve ini
karena untuk menyembunyikan identitas yang sebenarnya dan atau untuk
money laundry (pencucian uang). Tetapi bila LR digunakan untuk
pembayaran pada toko-toko online yang menjual produk non derivatif maka
toko yang bisa menerima LR tersebut berarti berani mengambil resiko
tinggi.
Baca ini juga mengenai Hukum Pencucian Uang di Indonesia:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
BAGAIMANA METODE TRANSFER UANG UNTUK TRADING YANG AMAN DAN LEGAL ?
Metode yang aman adalah harus melalui sarana yang
LEGAL dan sudah TEREGULASI BENAR, seperti melalui transfer
LANGSUNG dengan bank wire transfer direct ke brokernya
(tanpa melalui perantara lagi secara ilegal) , ataupun bisa melalui media online yang LEGAL dan SUDAH TEREGULASI BENAR seperti teregulasi
NFA, FSA, ASIC, seperti yang dilakukan oleh
Paypal, Moneybooker dan Neteller
itu adalah legal dan kredibel (bukan permainan angka). Yang dimana
media online ini juga memerlukan dokumen verifikasi yang jelas dan dapat
dilacak asal usulnya (bukan tersamar), serta tidak bisa mendaftar
secara ngawur.
Selain itu media-media online yang legal
seperti Paypal adalah benar-benar dibackup oleh uang yang sesungguhnya
(bukan permainan angka) dan anda bisa menarik uang langsung
dari Paypal ke rekening bank anda TANPA melalui exchanger atau pihak ke
3 seperti halnya Liberty Reserve tersebut.
Pialang / Broker yang
teregulasi benar, pasti tidak akan memperbolehkan menggunakan
media-media yang ilegal seperti penjelasan diatas, KECUALI kalau mereka
sebenarnya tidak teregulasi benar , main sembunyi, atau “broker
nakal”.
Baca ini juga: http://brokerforex.com/broker-forex-terbaik-dan-kredibel/broker-legal-dan-broker-ilegal/
dan peraturan dari Bappebti (regulator Indonesia) mengenai penyaluran ke luar negeri :
http://www.bappebti.go.id/?pg=peraturan_pp_detail&pp_id=3&pp_detail_id=21
Para
Exchanger ataupun IB/Agen/White Label yang bisa menerima transfer
lokal dan titipan untuk uang transfer tersebut ataupun berjualan
voucher, maka dapat dianggap atau dituduh secara hukum sebagai pengepul
ataupun penadah ilegal yang memfasilitasi pencucian uang di luar
negeri.
KECUALI bila transaksi yang dilakukan adalah bukan untuk perdagangan derivatif maka hal itu masih diperbolehkan.
(Dari
informasi link-link di atas, sudah jelas tertera bahwa penggunaan
media ilegal seperti Liberty Reserve (LR), Voucher, Titip Transfer Uang
kepada IB/Agen/Perwakilannya, dan semacamnya adalah melanggar Hukum
Undang-Undang di Indonesia yang bisa mendapat ancaman hukuman berat)
Nah, setelah anda tahu akan penjelasan diatas, maka pilihan berada di tangan anda masing-masing…
Anda
ingin jalur legal dan aman ATAUKAH dengan cara yang ilegal dan
beresiko ?? (kalau sedang apes dan tersandung Hukum, bisa fatal
akibatnya)
Hal ini
memang sangat kontroversi, dan pasti menimbulkan pro dan kontra,
tetapi kami menulis artikel ini beracuan pada hukum perundang-undangan
yang telah ada di Indonesia, dan memang sudah jelas dipaparkan disana.
Hanya saja mungkin penindakannya seringkali masih kurang tegas, dan
masyarakat juga belum teredukasi dengan benar mana yang betul dan mana
yang melanggar hukum.
Semoga bermanfaat dalam mempertimbangkan
penggunaan metode tersebut, dan pemilihan perusahaan pialang atau
broker yang benar dan legal.
(BrokerForex.com)